• Jelajahi

    Aceh (1) Aset (2) Barus (2) Belawan (1) Daerah (6) deli (1) Deli Serdang (1) Hukum (30) Karo (2) KPU (1) Kriminal (1) langkat (13) Lapas (1) lobutua (1) Medan (72) Medna (1) Nasional (9) Nasionalisme (1) news (8) NkRI (1) On (1) Pon (1) Satu (1) Sergai (2) Sergei (1) Sibolga (1) sosial (1) Sumut (1) Tarutung (1) Tokoh (1)
    Copyright © SADAON
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Jalan Hancur Dan Air Tergenang Diduga Drainase Ditimbun PT. STTC

    Admin Media
    Sabtu, 13 Juli 2024, 03:06 WIB Last Updated 2024-07-13T10:06:29Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Jalan Hancur Dan Air Tergenang Diduga Drainase Ditimbun PT. STTC 
    Belawan - Jalan Raya Simpang Tol Belmera, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, tepatnya depan SPBU Rusak dan Hujan air tergenang seperti Kolam diduga karena Drainase ditimbun saat proyek PT. STTC berjalan, sehingga airnya meluber pada saat air pasang dan hujan. 
    Para pengendara sepeda motor penguna jalan Simpang Tol Belmera, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan sangat merasa tidak nyaman dan was was karena jalan raya tersebut rusak dan air sering tergenang.

    Warga Belawan meminta PT. STTC bertanggung jawab, atas tersumbatnya Drainase dan rusaknya jalan Simpang Tol Belmera, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.

    Warga juga berharap Pihak Kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan khususnya Unit Tipikor dapat turun tangan, untuk menagani permasalahan ditimbunnya Drainase hingga membuat jalan rusak, bukan tidak mungkin adanya penggelapan dana proyek perawatan Drainase. 

    " Pemerintah kan sudah mengalokasikan Dana Perawatan Drainase, dana dari pendapatan daerah, tapi kenapa Drainase Simpang Tol Belmera, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan malah ditimbun dan di alih pungsikan jadi jalan PT. STTC " keluh salah satu Warga Kel. Bahari yang sering disapa Wak Dul.

    Apabila terbukti bagi orang yang menghilangkan atau merusak Drainase, berarti orang tersebut telah melanggar Pasal 29 huruf (d), yakni mencegah terjadinya penyelenggaraan gangguan atau kerusakan pada sistem drainase yang merugikan dan membahayakan kepentingan orang lain atau kepentingan umum, dan dapat dikenakan sanksi.(Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini