masukkan script iklan disini
Pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 wib,Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai *IPDA HENDRI IKA PANDUWINATA,S.H,MH* melaksanakan Giat Ungkap Kasus Tindak Pidana "*PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (CURAS)*" yang terjadi pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 19.23 wib di Jalan Negara Desa Firdaus Kec.Sei Rampah Kab.Sergai.
I. *DASAR* :
(1) Laporan Polisi Nomor : LP / B / 253 / VII / 2024 / SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 23 Juli 2024.
II. *WAKTU , TANGGAL DAN TEMPAT KEJADIAN* :
- Hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 19.23 wib.
- Di Jalan Negara Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah kab. Sergai
III. *PELAPOR* :
- PUTRI RIZKIA DAMANIK,Pr, 27 Tahun, Islam, Pegawai Honor Kejaksaan, Jalan Pala Lingkungan III Kelurahan Bandar Utama Kec. Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi.
IV. *TERLAPOR* :
- M.TAUFAN als TOPAN,Lk, 31 thn, Islam, Tidak Tetap,alamat Jln.Jendral Sudirman Gg Subur Kel.Sri Padang Kec.Rambutan Kota Tebing Tinggi.
V. *KORBAN* :
- PELAPOR
VI. *SAKSI – SAKSI* :
- (1).TRIA PUSPITA, PR, 24 Tahun, Islam, Pekerja Pegawai Honor Kejaksaan, Dusun II Desa Pon Kec. Sei Bamban kab. Sergai.
VII. *BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN* :
- 1( satu) Unit Sp.Motor Honda Vario warna hitam tanpa plat.
- 1(satu) buah baju kaos oblong warna hitam.
VIII. *KERUGIAN* :
- Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah)
IX. *KRONOLOGIS KEJADIAN* :
- Pada mulanya pada hari Selasa Tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 19.23 wib pelapor dibonceng dengan sepeda motor oleh saksi yang mana rencananya akan pulang menuju rumahnya akan tetapi persis di Jalan Negara Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah di lokasi pertokoan secara tiba-tiba pelapor dan saksi di dekati dan dihampiri oleh pengendara sepeda motor 2 (dua) orang dan sepeda motor yang digunakan oleh terlapor ketika itu sepeda motor merek Vario warna hitam namun nomor polisinya tidak terlihat oleh pelapor dan ketika itu pelapor merasa tas yang di Selempang oleh korban tertarik kebelakang dan setelah korban menoleh kebelakang ternyata tali tas korban telah dipotong oleh Terlapor yang berada di boncengan dengan menggunakan pisau sehingga ketika itu korban merasa ketakutan dan sempat menjeriti terlapor dengan perkataan: Jambret...jambret selanjutnya terlapor menambah kecepatan sepeda motornya kemudian pelapor dan saksi sempat mengejar terlapor namun sampai di Jalan Negara persisnya di Simpang Bedagai pelapor kehilangan jejak oleh karena Terlapor berhasil menyalip mobil truk dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pimpinan pelapor.
- Atas kejadian tersebut Pelapor/Korban merasa keberatan dan mengalami kerugian berupa 1 (satu) ras warna coklat cream berisikan uang senilai Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), 1 (satu) Lembar KTP, 1 (satu) lembar SIM A dan C, 1 (satu) lembar kartu BPJS dan akibat perbuatan tersebut, pelapor/korban mengalami trauma dan kerugian dengan total kerugian sekira Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) selanjutnya pelapor membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Serdang Bedagai guna di Proses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
X.*KRONOLOGIS UNGKAP KASUS*:
- Pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 wib,Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai IPDA HENDRI IKA PANDUWINATA,S.H,MH mendapatkan informasi bahwa adanya pelaku Pencurian di Desa Suka Damai Kec.Sei Bamban Kab.Sergai diamankan masyarakat dan telah diserahkan ke Polsek Firdaus pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024.
- Kemudian Tim bergerak ke Polsek Firdaus guna untuk melakukan interogasi terhadap pelaku yang diamankan tersebut An.M.TAUFAN als TOPAN sehubungan dengan modus yang sama dengan kejadian yang dilaporkan pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 dalam perkara Tindak Pidana "*PENCURIAN DENGAN KEKERASAN(CURAS)* yang terjadi di Jln Negara Desa. Firdaus Kec.Sei Rampah Kab.Sergai.
- Dari hasil interogasi terhadap pelaku tersebut Tim berhasil melakukan pendalaman dan pelaku M.TAUFAN als TOPAN mengakui bahwa ianya dan pelaku RIDHO TRI ROSA SARAGIH als PIDO (Dpo) yang telah melakukan PENCURIAN DENGAN KEKERASAN( CURAS) terhadap korban seorang perempuan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 19.23 wib di Jalan Negara Desa Firdaus Kec.Sei Rampah Kab.Sergai.
- pelaku M.TAUFAN als TOPAN menerangkan bahwa adapun isi tas korban tersebut uang tunai lebih kurang sebanyak Rp 2000.000 (dua juta rupiah) beserta Surat surat kemudian uang yang pelaku dapat dari dalam tas tersebut dibagi dua dengan pelaku RIDHO TRI ROSA SARAGIH als PIDO (Dpo) masing - masing mendapatkan Rp.900.000( sembilan ratus ribu rupiah) sedangkan tas dan surat - surat di dalamnya dibuang pelaku di sungai Sei Bamban.
- pelaku M.TAUFAN als TOPAN menerangkan adapun uang tersebut digunakan untuk Judi on line, Narkoba, membeli Kaos Oblong warna hitam dan untuk kebutuhan sehari hari.
- Pada pukul 17.00 wib,Tim melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku An.RIDHO TRI ROSA SARAGIH als PIDO( Dpo) dirumahnya di Jalan Jendral Sudirman Gang Subur Kel.Sri padang Kec.Rambutan Kota Tebing Tinggi namun pelaku tidak berada dirumahnya.
- Pada pukul 18.30 wib tim bergerak kembali melakukan pengembangan kerumah orang tua pelaku M.TAUFAN als TOPAN untuk mengambil pakaian kaos oblong warna hitam yang dibeli pelaku dari hasil kejahatan tersebut dan Tim berhasil mengamankannya dan memboyong BB tersebut ke komando.
XI. *RENCANA TINDAK LANJUT* :
- Sampai saat ini Tim masih melakukan pengejaran dan pengembangan terhadap pelaku RIDHO TRI ROSA SARAGIH als PIDO(Dpo).
- Melakukan pencarian terhadap tas korban beserta surat - surat yang terdapat di dalam tas tersebut.(Masniari)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar