• Jelajahi

    Aceh (1) Aset (2) Barus (2) Belawan (1) Daerah (6) deli (1) Deli Serdang (1) Hukum (30) Karo (2) KPU (1) Kriminal (1) langkat (13) Lapas (1) lobutua (1) Medan (72) Medna (1) Nasional (9) Nasionalisme (1) news (8) NkRI (1) On (1) Pon (1) Satu (1) Sergai (2) Sergei (1) Sibolga (1) sosial (1) Sumut (1) Tarutung (1) Tokoh (1)
    Copyright © SADAON
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai Berhasil Membekuk 5 Pelaku Kasus Tindak Pidana Pembongkaran Rumah

    Admin Media
    Kamis, 15 Agustus 2024, 02:28 WIB Last Updated 2024-08-20T20:45:58Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai Berhasil Membekuk 5 Pelaku Kasus Tindak Pidana Pembongkaran Rumah


    Kasat Reskrim Polres Sergai AKP J.H.PANJAITAN,S.Sos,S.H.,M.H, unjuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA HENDRI IKA PANDUWINATA,S.H,MH melakukan penangkapan terhadap SUWARNO als PROKOL,Dkk, dalam perkara Tindak Pidana "*PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (CURAT)*"sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.
    I.*DASAR* :
    (1) Laporan Polisi Nomor : Lp/ B / 73
    / VII/  2024 / SPKT /POLSEK FIRDAUS / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tgl 18 Juli 2024.

    *WAKTU DAN TEMPAT KEJADIAN*:

    - Pada hari Senin tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 05.00 Wib, 
    - Di Dsn V Desa Pematang Ganjang kec.Sei Rampah Kab.Sergai.
    *WAKTU DAN TEMPAT PENANGKAPAN*:

    - (1) SUWARNO als PROKOL *dilakukan penangkapan pada hari Senin tanggal 12 Agustus sekira pukul 21.30 wib di Jalan Pantai Labu Desa Beringin Kec.Beringin Kab.Deli Serdang*
    - (2) DEDI RUDIAWAN als RUDI *dilakukan penangkapan pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 sekira pukul 02.30 wib di Dsn Ladang lama dua Desa Sei Buluh Kec.Teluk Mengkudu Kab.Sergai*. 
    - (3)WAHYU WIDODO SYAHPUTRA als DODO *dilakukan penangkapan pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 wib di Jalan Pantai Labu Desa Beringin Kec.Beringin Kab.Deliserdang*
    - (4) EVA ANDAREKSA als EVA *dilakukan penangkapan pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 wib di Dsn VII_A Desa Karang Anyar Kec.Beringin Kab.Deliserdang*.
    - (5) SUWARDI als BAGOL *dilakukan penangkapan pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 23.15 wib Jalan Pantai Labu Dsn. Damai Desa Beringin Kec.Beringin Kab.Deli Serdang*.
    *Pelapor (Korban)* : 

    - JUNI ERTI,Pr,56 Tahun,Islam,Jawa, Guru,Di Dsn V Desa Pematang Ganjang Kec.Sei Rampah Kab.Sergai

    *Saksi-saksi* : 

    - (1).NAZWA SALSYABILA, Pr, 19 Tahun, Islam,Minang, Mahasiswa, Alamat Dsn V Desa Pematang Ganjang Kec.Sei Rampah Kab.Sergai 

    - (2).ANAISA PERTIWI,Pr,30 Tahun,Islam, Minang, Operator Sekolah, Alamat Dsn V Desa Pematang Ganjang Kec.Sei Rampah Kab.Sergai.

    *TERSANGKA YANG DIAMANKAN* :

    - (1) SUWARNO als PROKOL ,Lk, 44 thn, Islam, Tidak tetap,alamat Jalan Sidodadi Kec.Beringin Kab.Deliserdang.
    - (2) DEDI RUDIAWAN als RUDI,Lk, 44 thn,Islam, Tukang,alamat Dsn Ladang lama dua Desa Sei Buluh Kec.Teluk Mengkudu Kab.Sergai.
    - (3) WAHYU WIDODO SYAHPUTRA als DODO,Lk, 34 thn, Islam, Wiraswasta,alamat Dsn II Desa Binjai Bakung Kec. Pantai Labu Kab.Deliserdang.( *selaku penadah*)
    - (4) EVA ANDAREKSA als EVA,Lk, 31 thn, Islam,Teknisi,alamat Dsn VII_A Desa Karang Anyar Kec.Beringin Kab.Deliserdang.(*selaku penadah*)
    - (5) SUWANDI als BAGOL, Lk, 48 thn, Islam, Tani, alamat Jalan Pantai labu Dsn Damai Kec.Beringin Kab.Deliserdang.(*selaku penadah*).

    *BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN* :
    - (-) 1(satu) Unit Hp Hp Android Oppo Reno 8 warna orange.
    - (-) 2 (dua) Unit Hp Android Redmi APPRO 8A warna biru.

    *KERUGIAN* : 

    - Rp.16.235.000 ( Enam Belas Juta Dua Ratus Tiga Puluh Lima Ribu) Rupih

    - Pada hari Kamis tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul.05.00 wib, Pelapor baru selesai sembayang pagi dan saat berada di dapur, pelapor melihat pintu samping rumah dapur terbuka dan jendela selanjutnya pelapor memanggil suaminya IPTU M.RUSLI di kamar dan memberitahukan bahwa pintu samping rumah dan jendela dapur belakang terbuka,APA PAPA ADA MEMBUKA TADI jawab IPTU M.RUSLI Tidak ada, Selanjutnya pelapor dan suami pelapor sama-sama menuju ruangan dapur untuk melihat situasi dan memeriksa sekeliling ruangan rumah dan anak-anak saat itupun keluar dari kamar dan setelah dicek bahwa rumah sudah dimasuki maling dan barang-barang yang hilang diambil pelaku diantaranya: 1.1 Unit Laptop Merk Acer Warna Hitam 2.1.Unit Handphone Merk OPPO RENO 8 T Warna Orange 3.2.Unit Handphone Merk REDMI APPRO 8A Warna Biru 4.Uang Sebesar 200.000 Ribu Rupiah 5.Mouse Laptop Warna Hitam Bertuliskan Sticker Punya Kantor.
    - Akibat kejadian Pencurian tersebut Pelapor/Korban Mengalami kerugian sebesar 16.235.000 (Enam Belas Juta Dua Ratus Tiga Puluh Lima Ribu) Rupiah dan kemudian membuat laporan Pengaduan Ke Polsek Firdaus agar pelaku dapat diproses secara hukum yang berlaku di Negara RI.

    *KRONOLOGIS PENANGKAPAN* :

    - Pada hari $enin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 wib,Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA HENDRI IKA PANDUWINATA,S.H,MH melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dilapangan terhadap pelaku sehubungan dengan perkara Tindak Pidana "*PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN(CURAT)*"yang terjadi pada pada hari Senin tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 05.00 wib, di Dsn V Desa Pematang Ganjang Kec.Sei Rampah Kab.Sergai.
    - Dari hasil Penyelidikan tersebut Tim mengetahui identitas dan lokasi keberadaan pelaku WAHYU WIDODO SYAHPUTRA als DODO (*selaku penadah*) selanjutnya pada pukul 21.00 wib Tim bergerak dan berhasil melakukan penangkapan terhadap WAHYU WIDODO SYAHPUTRA als DODO di jalan Pantai Labu Desa Beringin Kec.Beringin Kab.Deliserdang dan menyita 1(satu) Unit HP Android merk REDMI APPRO 8A milik korban.
    - Dari hasil keterangan pelaku WAHYU WIDODO SYAHPUTRA menerangkan bahwa ianya membeli HP tersebut dari pelaku SUWARNO als PROKOL dan pelaku DEDI RUDIAWAN als RUDI.
    - Pada pukul 21.30 wib tim melakukan pengejaran terhadap pelaku SUWARNO als PROKOL dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Pantai labu Dsn VII_A Desa Karang Anyar Kec.Beringin Kab.DS.dan dari pelaku disita 1(satu) unit Hp Android OPPO RENO 8 warna orange.
    - Dari hasil pemeriksaan pelaku SUWARNO als PROKOL menerangkan bahwa benar ianya dan pelaku DEDI RUDIAWAN als RUDI yang melakukan pencurian dirumah korban dan barang hasil pencurian tersebut telah dijual pelaku kepada An : (1)WAHYU WIDODO SYAHPUTRA als DODO (1(satu) unit Hp android Redmi Appro 8A dijual seharga Rp.400.000,-(empat ratus ribu rupiah) (2) EVA ANDAREKSA als EVA (1(satu) unit Laptop merk Lenovo seharga Rp.700.000(tujuh ratus ribu rupiah) dan (3) SUWANDI als BAGOL (1(satu) unit Hp android Merk REDMI APPRO seharga Rp.400.000(empat ratus ribu rupiah).
    - Pada pukul 22.30 wib,tim melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap EVA ANDAREKSA als EVA (*selaku penadah*) di Dsn VII_A Desa Karang anyar Kec.Beringin Kab.Deliserdang dan dari pelaku disita 1(satu) unit Laptop merk Lenovo.
    - Pada pukul 23.30 wib, Tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap SUWANDI als BOGEL(*selaku penadah*) di Jalan Pantai Labu Desa Beringin Kec.Beringin Kab.Deliserdang dan dari pelaku disita 1(satu) unit Hp Android merk Redmi. 
    - Pada hari Selasa tanggal 13 Agustus 2024 dini hari pukul 02.30 wib tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku DEDI RUDIAWAN als RUDI di Dsn Darul Laman dua Desa Sei Buluh Kec.Teluk Mengkudu Kab.Sergai.
    - Selanjutnya seluruh pelaku dan Barang diboyong ke komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
    - Dari hasil pemeriksaan pendalaman terhadap pelaku SUWARNO als PROKOL dan pelaku DEDI RUDIAWAN als RUDI menerangkan bahwa mereka juga yang melakukan pencurian dirumah pendeta pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira pukul 02.30 di Dsn XVII Hapoltaon Nauli Desa Sei Bamban Kec.Sei Bamban Kab.Sergai dan sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/53/V/2024/SPKT/POLSEK FIRDAUS/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT,tanggal 17 Mei 2024 bersama dengan pelaku ABDUL SANI als CIPLEK.

    *RENCANA TINDAK LANJUT*:

    - Melakukan pencarian terhadap barang milik korban lainnya yang telah dijual para pelaku.
    Komentar

    Tampilkan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini