masukkan script iklan disini
Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu
Serdang Bedagai, 22 Agustus 2024 – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu yang disita dari dua tersangka dalam sebuah operasi yang dilakukan pada tanggal 30 Juli 2024. Pemusnahan ini dilaksanakan pada hari Kamis, 22 Agustus 2024, mulai pukul 10.30 WIB, di Lapangan Parkir belakang Aula Patria Tama Polres Serdang Bedagai.
**Identitas Tersangka:**
1. **Agus Julfian alias Budi**
- Jenis Kelamin: Laki-laki
- Tempat/Tanggal Lahir: Kota Pari, 11 Agustus 2001
- Umur: 22 Tahun
- Pekerjaan: Tidak Bekerja
- Agama: Islam
- Suku: Jawa
- Alamat: Dusun III, Desa Kota Pari, Kec. Pental Cermin, Kab. Serdang Bedagai
2. **Muhammad Anggara alias Angga**
- Jenis Kelamin: Laki-laki
- Tempat/Tanggal Lahir: Deli Muda Hilir, 1 Maret 1997
- Umur: 27 Tahun
- Pekerjaan: Karyawan Swasta
- Agama: Islam
- Suku: Jawa
- Alamat: Dusun I, Desa Deli Muda Hilir, Kec. Perbaungan, Kab. Serdang Bedagai
**Kronologi Kejadian:**
Kedua tersangka ditangkap pada hari Selasa, 30 Juli 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun I, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai. Mereka tertangkap tangan memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu dengan jumlah yang cukup besar.
**Barang Bukti yang Dimusnahkan:**
- 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 632,32 gram dan berat netto 626,32 gram.
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tanpa nomor polisi.
- Uang tunai sebesar Rp 500.000.
- 1 (satu) unit handphone merek OPPO.
**Proses Pemusnahan Barang Bukti:**
Barang bukti narkotika jenis shabu yang disita dari kedua tersangka seberat 601,32 gram telah dimusnahkan oleh pihak kepolisian. Sebelumnya, sebanyak 25 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium forensik dan untuk pembuktian perkara di persidangan.
**Pasal yang Dilanggar:**
Tersangka Muhammad Anggara alias Angga dan Agus Julfian alias Budi didakwa melakukan permufakatan jahat dengan memiliki, menguasai, dan/atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan minimal 6 tahun, sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Masni)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar