masukkan script iklan disini
*
Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB, Polsek Firdaus mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi gelap narkotika jenis shabu di belakang rumah warga yang terletak di Dusun XVI Kampung Samben Desa Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai.
Hari itu juga melakukan penyelidikan informasi tersebut, dan ternyata benar sesampainya di lokasi tertuju di curigai 1 (satu) orang laki-laki sedang menunggu pembeli narkotika jenis shabu di belakang rumah warga tepatnya di Dusun XVI Kampung Samben Kec. Sei Bamban Kab. Sergai. Akibat dari kedatangan Tim Opsnal Polsek Firdaus Pelaku pun mencurigainya dan berlari melarikan diri ke dalam kebun sawit hingga ke sawah milik warga kemudian Tim melakukan pengejaran terhadap pelaku dan pelaku tampak melemparkan tas sampingnya ke arah sawah Kemudian Tim melakukan penangkapan terhadap pelaku yang setelah ditanyai mengaku bernama *RG alias D*. Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa uang senilai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merek Vivo kemudian Tim bergerak mencari barang bukti di sekitar penangkapan pelaku dan ditemukan tas yg dilemparkan oleh pelaku pada saat pengejaran yang berisikan narkotika jenis shabu beserta alat untuk menggunakannya kemudian diinterogasi awal di tkp pelaku mengaku bahwa narkotika jenis shabu tersebut miliknya yang ia peroleh dari salah satu bandar besar narkoba di Tanjung Beringin berinisial I, yang beralamat di Dusun I Desa Nagur Kec. Tanjung Beringin Kab. Sergai. Setelah itu Tim Opsnal mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Firdaus.
Selanjutya
Membawa pelaku ke Sat Narkoba Polres Sergai guna pemeriksaan lebih lanjut
(Masni)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar